Assalamualaikum wr.wb
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhg34SYIvv7VTDQ5G_A9PqtZU4IGDl5DKZUucCM_16pvyjduYQ4KNtkVswLDBItaXetCCuCcZ3pMcufak7qbIK72ShlXLHtYAldFEA1zqjX9vZrK4Ra9hJLBt4XR5vZDhqKCd5nzyR9UYM/s200/masjid.jpg)
1. Tidak boleh mengonsumsi makanan yang menyebabkan mulut berbau, seperti bawang putih,
bawang merah, jengkol, pete, dan termasuk juga merokok. Hal ini berdasarkan
hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:
مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا
أَوْبَصَلاً فًلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا
وَلْيَقْعُدْ فيِ بَيْتِهِ
Artinya, “Barangsiapa yang makan bawang putih
atau bawang merah maka hendaklah menjauhi kita,” atau bersabda, “Maka hendaklah
dia menjauhi masjid kami dan hendaklah dia duduk di rumahnya,” (HR Bukhari).
Diqiyaskan kepada bawang
merah atau bawang putih segala sesuatu yang berbau busuk yang bisa menyakiti
orang yang shalat, namun jika seseorang memakai sesuatu yang bisa mencegah bau
yang tidak sedap tersebut dari dirinya seperti memakai pasta gigi dan lainnya,
maka tidak ada larangan baginya setelah itu untuk menghadiri masjid.
2. Dianjurkan agar segera bergegas menuju masjid, berdasarkan sabda Rasulullah,
"Seandainya mereka mengetahui keutamaan shaf pertama, niscaya akan
diadakan undian untuk mendapatkannya,” (HR Bukhari Muslim).
3. Dianjurkan berjalan menuju shalat dengan khusyu’, tenang dan tentram. Sesudah
menunaikan shalat beliau mengingatkan:
مَا شَأْنُكُم؟ قَالُوْا: اِسْتَعْجَلْنَا إِلىَ
الصَّلاَةِ. فَقَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوْا, إِذَا أَتَيْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ
فَعَلَيْكُمْ بِاالسَّكِيْنَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا
فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا
Artinya, “Apa yang terjadi pada kalian?” Mereka
menjawab, “Kami tergesa-gesa menuju shalat.” Rasulullah menegur mereka,
“Janganlah kalian lakukan, apabila kalian mendatangi shalat maka hendaklah
berjalan dengan tenang, dan rekaat yang kalian dapatkan shalatlah dan rekaat
yang terlewat sempurnakanlah.” (HR Bukhari no 635 dan Muslim
no 437).
4.
Memasuki
masjid dengan kaki kanan dan berdoa dengan mengucapkan:
اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ مُحَمَّدٍ
وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ اَللّهُمَّ افْتَحْ لِي أََبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Artinya, “Ya Allah
curahkanlah shalawat dan salam kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah
bukakanlah pintu rahmatmu bagiku.”
5.
Mendahulukan kaki kiri saat keluar dari masjid dan berdoa dengan
mengucapkan:
اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ
عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ اَللّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
Artinya, “Ya Allah, curahkanlah shalawat
dan salam kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Ya Allah, limpahkanlah
karuniaMu kepadaku.”
6. Menunaikan shalat tahiyatul masjid.
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُم ُالْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ
رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَنْ يَجْلِسَ
Artinya, “Apabila salah seorang di antara kalian
memasuki masjid maka hendaklah dia shalat dua rekaat sebelum duduk.” (HR
Bukhari no 444. Muslim no 714).
7. Terdapat keutamaan yang besar bagi seorang yang duduk di masjid untuk
menunggu shalat, berdasarkan sabda Rasulullah :
فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فيِ الصَّلاَةِ
مَاكَانَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ واْلمَلاَئِكَةُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ أَحَدِكُمْ
مَادَامَ فَِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلىَّ فِيْهِ يَقُوْلُوْنَ: اَللّهُمَّ
ارْحَمْهُ الّلهُمَّ اغْفِرْ لَهُ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيْهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ
Artinya, “Apabila
seseorang memasuki masjid, maka dia dihitung berada dalam shalat selama shalat
tersebut yang menahannya (di dalam masjid), dan para malaikat berdoa kepada
salah seorang di antara kalian selama dia berada pada tempat shalatnya, Mereka
mengatakan, “Ya Allah, curahkanlah rahmat kepadanya, ya Allah ampunilah dirinya
selama dia tidak menyakiti orang lain dan tidak berhadats.” (HR Bukhari no 176, Muslim no 649).
8. Terdapat larangan melingkar di dalam masjid (untuk berkumpul) demi
kepentingan dunia semata. Rasulullah bersabda:
يَأْتِ عَلىَ النَّاسِ زَمَانٌ يَحْلِقُوْنَ فيِ
مَسَاجِدِهِمْ وَلَيْسَ هُمُوْمُهُمْ إِلاَّ الدُّنْيَا وَلَيْسَ ِللهِ
فِيْهِمْ حَاجَةٌ فَلاَ تُجَاِلسُوْهُمْ
Artinya, “Akan datang
suatu masa kepada sekelompok orang, di mana mereka melingkar di dalam masjid
untuk berkumpul dan mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia dan tidak
ada bagi kepentingan apapun pada mereka maka janganlah duduk bersama mereka.” (HR
al-Hakim dalam al-Mustadrak 4/359 dan Adz-Dzahabi berkata dalam at-Talkhish.
Dihasankan oleh al-Albani.).
9. Disunnahkan menjaga masjid dari kegaduhan dan pembicaraan sia-sia
serta mengangkat suara dengan sesuatu yang dibenci.
10. Dibolehkan berbaring di masjid. Abdullah bin Zaid melihat Rasulullah berbaring di masjid sambil meletakkan salah satu
kaki beliau di atas yang lainnya.
11. Larangan berjual beli di masjid berdasarkan sabda Rasulullah :
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ
فِي الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوْا لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكُمْ
Artinya, “Jika kalian
melihat orang yang berjual beli di masjid maka ucapkanlah: Semoga Allah tidak
memberikan laba bagi jual belimu.” (HR Turmudzi no 1321, dia berkata hadits
ini hasan garib).
Larangan ini berlaku di dalam masjid. Adapun di luar masjid, tidak dilarang
asalkan tidak melalaikan dirinya dari shalat berjamaah.
12. Dilarang mengumumkan barang hilang di masjid, berdasarkan sabda
Rasulullah :
مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدْ
فَلْيَقُلْ: لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهذَا
Artinya, “Barangsiapa
mendengar seseorang yang mengumumkan barangnya yang hilang di masjid maka
katakanlah kepadanya: Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena
sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk kepentingan ini.” (HR Muslim).
13. Boleh mengangkat suara di dalam masjid untuk kepentingan ilmu dan
kebaikan adapun mengangkat suara untuk membuat suasana menjadi gaduh atau yang
lainnya tidak diperbolehkan.
14. Dilarang keluar dari masjid setelah dikumandangkannya adzan
kecuali karena udzur, berdasarkan hadits riwayat Abi Sya’tsa’ bahwa dia berkata,
“Kami sedang duduk-duduk dengan Abu Hurairah di dalam masjid. Lalu seorang
muadzin mengumandangkan adzan. Seorang lelaki bangkit keluar dari masjid, maka
Abu Hurairah mengatakan, “Adapun orang ini, maka ia telah menyalahi tuntunan
Abul Qasim .”(HR Muslim).
15. Di antara kesalahan yang terjadi di masjid adalah menghiasi masjid dan memahatnya,
berdasarkan hadist Rasulullah :
إِذَا زَوَّقْتُمْ مَسَاجِدَكُمْ وَحَلَّيْتُمْ
مَصَاحِفَكُمْ فَالدَّمَارُ عَلَيْكُمْ
Artinya, “Apabila kalian telah memperindah masjid
kalian dan menghiasi mushaf-mushafmu maka kehancuran telah menimpa kalian.” (Dihasankan
oleh al-Albani dalam kitab Sisilatus Shahihah 3/135). Dalam riwayat lain
disebutkan Rasulullah bersabda:
لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهىَ
النَّاسُ فِي اْلمَسَاجِدِ
Artinya, “Tidak akan terjadi hari kiamat sampai
manusia berlomba-lomba di dalam (memperindah) masjid.” (HR Abu Daud).
16. Di antara kesalahan
yang sering terjadi, membaca ayat secara
nyaring di masjid sehingga mengganggu shalat dan bacaan orang lain (Lebih
detil silakan rujuk kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi halaman 120 Darul Kutub
al-Islamiyah 2004)
17. Dilarang meludah di masjid. Rasulullah berdasarkan sabda:
اَْلبُزَاقُ
فِي اْلمَسْجِدِ خَطِيْئَةٌ وَكَـفَّارَتُـهَا َدفـْنُهَا
Artinya, “Meludah di
masjid adalah kesalahan dan penghapusnya adalah dengan cara menimbunnya.” (Muttafaqqun
'alaihi).
18.
Tidak lewat di hadapan orang yang sedang shalat, berdasarkan sabda
Nabi :
لَـوْيَعْلَمُ اْلمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ
اْلمُصَليِّ مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِـفَ أَرْبَعِيْنَ خَيْرًا لًهُ مِنْ
أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Artinya, “Seandainya
seorang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat mengetahui besar akibat
yang harus ditanggunganya, niscaya berhenti selama empat puluh (tahun) lebih
baik baginya dari pada berjalan di hadapannya.” (HR Abu Daud).
Dianjurkan bagi orang yang shalat untuk menjadikan sutrah (pembatas) bagi
dirinya, berdasarkan hadits:
إِذَا صَلىَّ أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلىَ
سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا
Artinya, “Apabila
salah seorang di antara kalian shalat maka hendaklah melaksanakannya di hadapan
pembatas dan mendekatlah dengannya.” (HR Abu Daud).
Demikian sebagian
adab ketika berada di masjid. Semoga bermanfaat. Tungguin adab-adab yang lain
ya sobat.
Wassalamualaikum
wr.wb
0 komentar:
Posting Komentar